SERPONG, iNewsSerpong.id - Pernikahan yang normal ada sesama manusia, pria dengan wanita. Namun apa jadinya jika pernikahan manusia dengan jin?
Apakah hal benar-benar terjadi pernikahan manusia dengan jin, ataukah hal itu mengada-ada dan mencari sensasi saja?
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?
Ustaz Ammni Nur Baits, lulusan jurusan Fikih dan Ushul Fikih Al Madinah International University menjelaskan masalah ini dengan merujuk pada Al-Quran.
Allah berfirman dalam surat Ar-Rahman:
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف
“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19:39).
Akan tetapi, andaikan itu benar-benar pernah terjadi, sejatinya para ulama membencinya dan tidak menganjurkannya. Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan,
لا يوجد دليل ينهى عن مناكحة الجن غير أني لا أستحبه، لأني أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل: من زوجك؟ قالت: من الجن، فيكثر الفساد
“Tidak terdapat dalil yang melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karena saya membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Akaam al-Mirjan, Hal. 67).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta