get app
inews
Aa Read Next : Polda Metro Jaya Fasilitasi 2 Tersangka Kasus Film Porno Menikah

Nikah Siri, Paling Parah Nomor 1 Patut Dihindari

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:21 WIB
header img
Nikah siri istilah ini sudah tidak asing lagi didengar dan diketahui masyarakat. Foto: Ilustrasi/Ist

SERPONG, iNewsSerpong.id - Nikah siri istilah ini sudah tidak asing lagi didengar dan diketahui masyarakat.

Namun menurut Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah istilah nikah siri sebenarnya tidak didapati dalam kitab-kitab fikih, sependek penelusuran kami. 

Siri dari kata sirriy (سِرّي) artinya tersembunyi. Nikah siri artinya nikah secara sembunyi-sembunyi. Jika melihat pada pemahaman masyarakat tentang makna nikah siri, didapati ada tiga model nikah siri:

Model 1: Nikah tanpa wali atau saksi, atau kawin lari atau nikah diam-diam

Model pernikahan seperti ini tidak sah. Berdasarkan hadits dari Imran bin Al Hushain radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لا نكاحَ إلا بولِيٍّ و شاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 7557).

Dan juga hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ نَكَحَت بغيرِ إذنِ مَواليها ، فنِكاحُها باطلٌ ، ثلاثَ مرَّاتٍ فإن دخلَ بِها فالمَهْرُ لَها بما أصابَ منها ، فإن تشاجَروا فالسُّلطانُ وليُّ مَن لا وليَّ لَهُ

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali” (HR. Abu Daud no. 2083, Ibnu Majah no. 1536, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

• Model 2: Nikah dengan wali dan saksi, namun tidak dicatat KUA

Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah mengatakan, pernikahan seperti ini sah namun berdosa jika bersengaja tidak mencatatkan diri ke KUA, karena tidak taat kepada ulil amri.

Karena ulil amri mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatat KUA, dan ini perkara ma’ruf (baik). Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa: 59).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:

من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku” (HR. Muslim no. 1835).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut