Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menanti Peraturan Pemerintah KEK Halal Sidoarjo untuk Perkuat Ekosistem Investasi AMAN
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS, MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue 

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:46 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
BREAKING NEWS, MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue 
MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan pada Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal. 

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menyampaikan, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil  pemeriksaan tim auditor LPH (lembaga pemeriksa halal)terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.

Selanjutnya Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut