Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menanti Peraturan Pemerintah KEK Halal Sidoarjo untuk Perkuat Ekosistem Investasi AMAN
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS, MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue 

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:46 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
BREAKING NEWS, MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue 
MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.Foto: Dok

"Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya", ujar guru besar bidang fikih UIN Jakarta ini menambahkan dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 16 Februari 2023. 

Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu. 

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh”, ujar Niam. 

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri lebih mendalam yaitu bahan flavour yg berasal dari China. Setelah dilakukan proses telusur, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa bahannya halal dan suci. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut