Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:
24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034
28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594
31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289
Sebelumnya, PPATK mengaku sudah sejak 2012 menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke KPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun. Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari itu, PPATK kemudian menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).
Editor : Syahrir Rasyid