Selanjutnya, Kemenperin melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara terkait proses verifikasi, dan pembayaran pergantiannya akan diberikan langsung kepada produsen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Agus menambahkan, apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan, maka pembeli langsung dapat potongan harga.
"Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kontrol kami," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB oleh Atikah Umiyani dengan judul "5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?".
Editor : Syahrir Rasyid