get app
inews
Aa Text
Read Next : Kue Lidah Kucing Premium Anti Gagal, Pakai Nutella Makin Enak

Apa Bedanya THR Karyawan Tetap dan Kontrak? Berikut Cara Menghitungnya

Rabu, 05 April 2023 | 15:19 WIB
header img
Tunjangan Hari Raya adalah hak setiap Karyawan, apa perbedaannya untuk Karyawan Kontrak atau Tetap? (ist/ilustrasi)

B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah: Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) 10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Bagaimana, berapa jumlah THR yang Anda akan terima tahun ini?*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut