Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurus Stephen Wongso Bakar Semangat Karyawan Lewat Program Mudik Gratis Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Apa Bedanya THR Karyawan Tetap dan Kontrak? Berikut Cara Menghitungnya

Rabu, 05 April 2023 | 15:19 WIB
  • author Ikhsan Permana SP
Apa Bedanya THR Karyawan Tetap dan Kontrak? Berikut Cara Menghitungnya
Tunjangan Hari Raya adalah hak setiap Karyawan, apa perbedaannya untuk Karyawan Kontrak atau Tetap? (ist/ilustrasi)

B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah: Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) 10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000

Bagaimana, berapa jumlah THR yang Anda akan terima tahun ini?*

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut