Apa Bedanya THR Karyawan Tetap dan Kontrak? Berikut Cara Menghitungnya
Rabu, 05 April 2023 | 15:19 WIB
B. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta dan tunjangan tetap Rp500.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah: Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) 10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000
Bagaimana, berapa jumlah THR yang Anda akan terima tahun ini?*
Editor : Syahrir Rasyid