get app
inews
Aa Read Next : Contoh Surat Izin tak Masuk Sekolah Sesuai Kaidah EYD

Beragam Fungsi Visa, Mulai sebagai Visa Diplomatik hingga Visa Kunjungan

Selasa, 18 April 2023 | 05:00 WIB
header img
Visa diterbitkan oleh negara yang menjadi tujuan dari  pelaku perjalanan keluar negeri. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Visa adalah dokumen atau alat bukti sebagai surat izin seseorang untuk memasuki wilayah negara lain. Visa diterbitkan oleh negara yang menjadi tujuan dari  pelaku perjalanan keluar negeri atau wisatawan.

Harap dicatat tidak semua negara mewajibkan penggunaan visa pada pendatang, dikenal dengan istilah negara bebas visa. Jadi, warga asing untuk masuk ke negara tersebut cukup  memperlihatkan Paspor dan dokumen pendukung lainnya.

Sekadar informasi tambahan, visa memiliki beragam bentuk berdasarkan ketentuan dari negara masing-masing. Ada yang berbentuk soft copy file, stiker yang ditempelkan pada paspor, ada juga yang berbentuk stempel.

Berikut Empat Jenis Visa Berdasarkan Fungsi

1. Visa Kunjungan

Visa kunjungan digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, wisata, budaya, hingga urusan keluarga bila memiliki keluarga yang hendak dikunjungi di negara tersebut.

Terdiri atas tiga kategori, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.

2. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas memiliki durasi beragam mulai dari 30 Hari hingga paling lama 2 tahun menetap di negara tujuan.

Dokumen diterbitkan untuk yang memerlukan kebutuhan tinggal sementara atau dalam waktu yang tidak lama atau terbatas.

Seperti, untuk keperluan penelitian, pekerjaan, menikah dengan WNI secara sah, atau bekerja sebagai awak kapal yang harus melintasi atau menetap sementara di perairan Indonesia.

3. Visa Dinas

Walau digunakan untuk keperluan pekerjaan namun berbeda fungsi dengan visa diplomatik. Visa Dinas digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya resmi, seperti perjalan dinas ke luar negeri.

Baik visa dinas maupun diplomatik memiliki kesamaan diperuntukan bagi seluruh keluarga. Kedua visa tersebut juga sama sama merupakan kewenangan dari menteri luar negeri dan dikeluarkan masing-masing negara tujuan termasuk Indonesia.

4. Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada yang memiliki kewajiban dan tugas yang bersifat diplomatik atau berhubungan dengan negara dan pemerintahan.

Visa ini berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang ikut dalam rombongan serta memiliki paspor diplomatik. (*)


Paspor dan visa. (Foto : Ist)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut