JAKARTA, iNewsSerpong.id- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi setiap muslim? Pertanyaan ini kerap kali muncul mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum fakir miskin dan sebagai penyucian jiwa.
Hukum membayar zakat fitrah
Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan mampu untuk membayar zakat.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan memberikan sejumlah bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya, yang biasanya disesuaikan dengan harga setempat.
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha' (sekitar 3 kg) dari bahan makanan pokok atau setara dengan nilai uang tunai yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri dilaksanakan. Bagi yang terlambat membayar zakat fitrah, maka ia tetap wajib membayar zakat tersebut dengan tambahan hukum membayar fidyah.
Sanksi bagi yang tidak membayar zakat fitrah adalah dosa dan dosa tersebut hanya dapat dihapuskan dengan membayar zakat fitrah tersebut. Sebaliknya, bagi yang membayar zakat fitrah dengan ikhlas, maka akan memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.
Dalil kewajiban membayar zakat fitrah
Dalil zakat fitrah adalah dalil atau bukti dari ajaran Islam yang menyebutkan kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Beberapa dalil yang berkaitan dengan zakat fitrah antara lain:
1.Hadis dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum pada setiap orang, baik lelaki atau perempuan, muslim atau dari kalangan orang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa". (HR Bukhari dan Muslim)
Editor : Syahrir Rasyid
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku