get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Berhak Menerima Zakat? Terdapat 8 Golongan

Jangan Sampai Tidak Tahu, Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah

Jum'at, 14 April 2023 | 04:28 WIB
header img
Hukum membayar zakat fitrah (Foto: Istimewa)

2.Hadis dari Abu Sa’id Al Khudri ra., ia berkata: "Kami di zaman Rasulullah SAW diperintahkan untuk membayar zakat fitrah, yakni satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' barley atau satu sha' kurma kering atau satu sha' keju." (HR Bukhari dan Muslim)

3.Dalil dari Surah Al-Quran Al-Muzzammil (73) ayat 20: "Dan hendaklah kamu memberikan zakat (fitrah), dan hendaklah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan berbuatlah kebajikan, niscaya kebaikan itu mendatangkan kebahagiaan kepadamu. Dan sesungguhnya orang-orang yang berbuat kejahatan, mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. (QS. Al-Muzzammil: 20)"

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar pada setiap bulan Ramadan, dengan jumlah yang telah ditetapkan.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut