get app
inews
Aa Text
Read Next : Atta Halilintar Ogah Dipanggil Haji, Beda Sikap dengan Ibu

Daftar Naik Haji Tidak Serumit yang Dibayangkan, Begini Caranya

Kamis, 11 Mei 2023 | 08:53 WIB
header img
Cara daftar haji (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara daftar haji ternyata tidak serumit yang dibayangkan sebagian orang. Meski harus melalui berbagai persyaratan dan prosedur, mendaftar haji bisa dilakukan dengan mudah.


Sebagaimana diketahui, haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi ibadah penyempurna setelah syahadat, sholat, puasa, dan zakat. Ibadah ini hukumnya wajib bagi mereka yang sehat, baligh, berakal, dan mampu baik secara fisik maupun materi.

 


Haji dikerjakan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Perintah haji salah satunya termaktub dalam firman Allah subhanahu wata’ala:


وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ 

 

 


Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).


Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

 


وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).

Bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan haji, maka perlu mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili. Sebelum mengetahui cara pendaftarannya, pahami dulu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


Dikutip dari surat resmi Keputusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler, berikut syarat dan prosedur pendaftaran haji:


Syarat Mendaftar Haji 2023


Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak mendaftar haji adalah sebagai berikut:


1. Beragama Islam

2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah

4. Kartu Keluarga (KK) Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

Tabungan Haji atas nama jemaah yang bersangkutan

5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar dengan ketentuan:

a. Warna baju / kerudung harus kontras dengan latar belakang;

b. Tidak memakai pakaian dinas;

c. Tidak menggunakan kacamata;

d. Tampak wajah minimal 80 persen;

e. Bagi calon jamaah haji wanita mengenakan busana muslimah.


Prosedur atau Cara Pendaftaran Haji


1. Jamaah haji membuka rekening tabungan pada BPS BPIH sesuai domisili;

2. Jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI;

3. Jamaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili;

4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar;

5. Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4;

6. Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

7. Selanjutnya, jamaah menyerahkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi

8. Verifikasi kelengkapan paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;

9. Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut