TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pensiunan guru berusia 85 tahun bernama Siti Hadidjah sungguh malang nasibnya. Harta satu-satunya berupa tanah seluas 6000 meter per segi di Jalan Beruang, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga dicaplok pengembang.
Faktanya, telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah miliknya, atas nama pengembang.
Siti Hadidjah yang didampingi salah satu anak kandungnya Ariawan (55) menceritakan masalah ini bermula sekitar tahun 2012 di mana tanah dikuasai oleh pengembang dengan cara di lokasi tanah milik Siti Hadidjah dipagar dan dipasangi plang.
"Lahan milik ibu Siti Hadidjah hingga hari ini belum pernah dijualbelikan ke pihak mana pun. Kenapa sekarang di lokasi sudah dipasangi pagar dan plang," ujar Ariawan, salah satu ahli waris Siti Hadidjah, Jumat (14/1/2022).
Untuk memperjuangkan hak atas tanah ibunya, dia sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) tanpa alasan yang jelas.
Juga menemui Wali Kota Airin Rachmi Diany saat itu, tapi tak kunjung ada hasil. Akhirnya, dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik ibunya.
Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang buka suara. Menurut dia, aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijualbelikan, namun bisa terbit SHGB.
Dia mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021 tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa di atas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6.000 meter persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor 22847 tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.
Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada 11 November 2021. “Saya rasa lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya.
Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa di atas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi, lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copian surat dari pengembang tanggal 12 November 2021 perihal informasi status tanah,” jelas Erwin.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel.
Klien kami adalah pemilik yang sah bahwa Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A Basim Niran.
“Dibuktikan melalui surat penjelasan yang dibuat Camat Ciputat tertanggal 1 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. Artinya, Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum.
Tapi, kenapa bisa terbit SHGB 1655 di atas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bisa terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” ujar Erwin.
Kuasa hukum lainnya, Mea Djegawoda mengatakan demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tim kuasa hukum dari LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia telah melakukan upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait.
Namun, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan. “Kepada Jaksa Agung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat, tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji serta Kepala BPN Tangsel tidak menanggapi surat kami. Intinya sebagai kuasa hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Siti Hadidjah,” kata Mea. (*)
Editor : Syahrir Rasyid