get app
inews
Aa Read Next : Wajib Tahu, ini Besaran Denda Motor dan Mobil yang tak Lolos Uji Emisi

Tak Lolos Uji Emisi, Motor Ditilang Rp250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu, Atasi Polusi di Jakarta

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:26 WIB
header img
Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi demi mengurangi polusi udara di Jakarta. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250.000, sedang roda empat didenda Rp500.000. Demikian kebijakan dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.

"Untuk sepeda motor Rp250.000. Roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). 

Tempat Pemeriksaan Tilang

Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.

Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut