get app
inews
Aa Text
Read Next : Honda Super Cub Terbaru Mengaspal, Hadirkan Romantisme Masa Lalu

Tak Lolos Uji Emisi, Motor Ditilang Rp250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu, Atasi Polusi di Jakarta

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:26 WIB
header img
Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi demi mengurangi polusi udara di Jakarta. (Foto : Antara)

Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.

"Kami akan ikut serta mengurangi polusi di Jabodetabek. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.

"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kurangi Polusi di Jakarta, Motor Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Rp250.000 dan Mobil Rp500.000 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kurangi-polusi-di-jakarta-motor-tak-lolos-uji-emisi-ditilang-rp250000-dan-mobil-rp500000/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut