Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta mengurangi polusi di Jabodetabek. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kurangi Polusi di Jakarta, Motor Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Rp250.000 dan Mobil Rp500.000 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kurangi-polusi-di-jakarta-motor-tak-lolos-uji-emisi-ditilang-rp250000-dan-mobil-rp500000/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid