JAKARTA, iNewsSerpong.id - Libur nasional 2024 dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah pada hari ini, Selasa (12/9/2023). Tercatat, ada 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan kalender 2024 itu tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional 2024 dan cuti bersama.
Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Kalender Tahun 2024 Indonesia Lengkap
Adapun yang ditetapkan sebagai tanggal libur 2024 dan cuti bersama adalah sebagai berikut:
Libur Nasional 2024
Senin, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Kamis, 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Editor : Syahrir Rasyid