JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ternyata mudah sekali cek pajak kendaraan online lewat HP. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.
Memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tepat waktu, sehingga terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.
Adapun nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak.
Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi.
Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber :
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat
1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet Baca Juga Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Jawa Barat, Dijamin Tak Antre
2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id
3. Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi Baca Juga Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah Online, Perhatikan Syarat-syaratnya
4. Klik Cek Sekarang
5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat
1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu
2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store
3. Setelah itu, pilih wilayah kendaraan bermotor kamu
4. Masukkan nomor kendaraan
5. Lalum informasi mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kamu akan muncul di layar gawai.
Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
1. Buka aplikasi SMS atau pesan di gawai kamu
2. Lalu, ketik SMS dengan format Info (Spasi) Nomor Polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
3. Kirim SMS ke nomor 08112119211
4. Adapun contoh SMSnya, Info/P5666/XF/Merah
5. Tunggulah balasan SMS beberapa saat.
Informasi mengenai kode bayar informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di gawai. Nah, itulah ulasan mengenai cara mudah cek pajak kendaraan online lewat HP. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/niaga/cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-online-lewat-hp-lebih-praktis-dan-cepat.
Editor : Syahrir Rasyid