Pada kempatan itu, Lisa mengingatkan untuk tetap waspada pada penawaran investasi dan pinjaman bodong. Data terbaru membuktikan bahwa jumlah lembaga investasi ilegal capai 442, lalu lembaga pinjaman ilegal sebanyak 749.175.
Lalu kerugian masyarakat akibat investasi bodong sebanyak Rp117 triliun dan kerugian yang ditimbulkan pinjaman ilegal mencapai sebesar Rp249 triliun. "Sebuah angka yang tidak kecil. Keugian tersebut terjadi dalam rentang waktu dari 2011 hingga 2021 atau 10 tahun terakhir," paparnya.
Sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jadi peserta. Terlihat para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar produk investasi emas yang dikelola Pegadaian. (*)
Para peserta sosialisasi antusias mengajukan pertanyaan seputar produk investasi emas yang dikelola Pegadaian. (Foto: iNewsSerpong/M Bakhrun)
Editor : Syahrir Rasyid