JAKARTA, iNewsSerpong.id - Musim hujan telah tiba. Pengendara sepeda motor sebaiknya mempersiapkan perlengkapan yang lebih baik, terutama jas hujan.
Saat ini, pengendara yang mencari perlindungan di bawah kolong jembatan atau flyover dapat dikenai sanksi tilang.
Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi diri dengan jas hujan, yang membuat mereka mencari perlindungan di bawah flyover atau jembatan, menyebabkan kemacetan.
Setengah Lajur Jalan
Perilaku ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan karena sepeda motor terparkir dan menghambat setengah lajur jalan.
"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Budiyanto, seorang pemerhati transportasi yang dikutip dari laman NTMC Polri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan berperilaku tertib, mencegah segala yang dapat menghambat, membahayakan keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas, atau yang dapat merusak jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat meminta pengendara yang mencari perlindungan dan menyebabkan kemacetan untuk melanjutkan perjalanan. Jika teguran tidak diindahkan, polisi berwenang untuk memberikan tilang.
Penegakan tilang oleh polisi sesuai dengan ketentuan UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, di mana pengguna jalan diharuskan mematuhi perintah dari petugas kepolisian. Pasal 282 juga mengatur bahwa pengguna jalan yang tidak patuh terhadap perintah polisi dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Maka, disarankan kepada pengguna jalan untuk menyiapkan perlengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin menggunakan jas hujan, carilah tempat pemberhentian yang aman tanpa mengganggu arus lalu lintas," tambah Budiyanto. (*)
Editor : Syahrir Rasyid