JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pengendara harap lebih waspada seiring datangnya musim hujan. Pasalnya, hujan dengan intensitas tinggi sering kali membuat jarak pandang menjadi sangat terbatas.
Banyak pengendara yang biasanya menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Namun, apakah tindakan ini benar?
Lampu hazard adalah fitur yang membuat kedua lampu sein menyala berkedip bersamaan dan digunakan khusus untuk keadaan darurat. Sayangnya, banyak pengemudi yang tidak mengetahui cara penggunaan lampu hazard yang tepat.
Bahayakan Pengguna Jalan
Banyak orang menggunakan lampu hazard saat hujan deras, yang justru dapat membahayakan pengguna jalan di belakangnya, karena mereka mungkin mengira mobil di depan berada dalam keadaan darurat.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa perilaku ini salah dan dapat menciptakan situasi berbahaya, terutama bagi pengemudi lain.
Menurutnya, penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1, dijelaskan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
"Masing-masing orang mungkin memiliki persepsi yang berbeda mengenai apa yang dianggap darurat. Jika merasa hujan lebat itu berbahaya, seharusnya pengemudi mencari tempat aman untuk berhenti atau mencari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat mobil masih berjalan," jelas Sony.
Editor : Syahrir Rasyid