get app
inews
Aa Read Next : Terkait Korupsi di Kementan, KPK Sita Rumah SYL di Jaksel

Firli Diperlakukan sebagai Tamu di KPK, tidak Dilibatkan dalam Penanganan Perkara

Senin, 27 November 2023 | 20:23 WIB
header img
Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Firli Bahuri tidak lagi memiliki akses khusus masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan diperlakukan selayaknya tamu. Masuk lewat pintu depan, tidak dalam akses seperti sebelumnya.

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Ketua KPK sementara dijabat Nawawi Pomolango. “Tadi sepintas saya sempat berdiskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli itu membawa konsekuensi dia berhenti untuk bekerja di lembaga ini,” ujar Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023). 

Nawawi mengatakan, Firli juga tidak dilibatkan dalam penanganan kasus perkara yang sedang diusut KPK. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangannya di kantor ini kami perlakukan sebagai tamu, undangan dan sebagainya,” katanya. 

Nawawi menuturkan, saat ini barang-barang milik Firli Bahuri masih berada di ruang kerjanya. Firli bisa mengambil barang miliknya melalui pintu depan KPK. “Terlebih lagi laporan dari Setpim kepada kami, barang-barang inventarisir lain barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan. Mungkin besok lusa sudah diambil, ya prosedurnya dengan masuk lewat pintu depan, tidak dalam akses seperti yang kemarin-kemarin,” ucapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut