get app
inews
Aa Read Next : Lapangan Banteng Sediakan Nobar Timnas Indonesia Bentrok Uzbekistan, Gratis!

Keroyok Teman Hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 | 08:18 WIB
header img
Santri di Blitar tewas dikeroyok usai dituduh mencuri, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antara)

BLITAR, iNewsSerpong.id - 17 orang santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka mengeroyok santri berinisial MA (14) hingga tewas

Menurut Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, korban MA terluka parah pada bagian kepala dan tubuh akibat dihajar ramai-ramai dengan kabel setrika, gagang kayu dan sapu. 

"17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi, Senin (8/1/2024).  

Menurutnya, santri MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024). Korban sempat 5 hari koma di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.

Dia dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang. MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023. 

Saat itu berhasil didamaikan. Namun entah apa yang terjadi, pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan. 

MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.  

Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan napas terakhirnya. 

Menurut Febby pengeroyokan oleh para tersangka dilakukan dengan memakai kabel setrika, gagang kayu dan sapu.  

"Pengeroyokan menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu," katanya. 

Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.  

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. 

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian. 

"Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendik. 

 

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Santri di Blitar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi Uang, 17 Orang Jadi Tersangka ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/santri-di-blitar-tewas-dikeroyok-usai-dituduh-curi-uang-17-orang-jadi-tersangka/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut