get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi 

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:34 WIB
header img
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) menolak hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sejumlah purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) memberikan kritik keras atas penyelenggaran Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

FKP3 mendesak pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Mereka juga menolak hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. 

"Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02, pada pilpres 2024," tutur eks Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Sabtu (17/2/2024).

Fachrul Razi mengatakan FKP3 mendesak agar menjadi pelajaran bagi pejabat negara, bahwa Presiden Joko Widodo untuk mundur atau dimakzulkan.  

"Kami mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia, secepatnya mundur atau dimakzulkan," kata Fachrul Razi.

FKP3 menilai paslon Prabowo-Gibran tidak sepantasnya mendeklarasikan kemenangan yang hanya mengacu pada hasil hitung cepat (quick count) semata.  

"Kami memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02, yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024," ujar Fachrul Razi.

Sementara itu, Eks Gubernur DKI Jakarta Letjen (Purn) Sutiyoso mengatakan kecurangan diduga terjadi sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan pilpres. Terdapat bukti konkret kecurangan dalam Pilpres 2024 yang telah dikaji oleh 43 ahli kompeten.  

"Kecurangan (pemilu) itu telah terjadi sebelum, saat penyelenggaraan dan setelahnya," tutur Sutiyoso. 

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan kejanggalan terkait data pemilih yang ditampilkan Sirekap dibandingkan dengan data di TPS. Temuan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS. 

Selain itu, Bawaslu menemukan ribuan kasus pelanggaran dalam pemilu. Pelanggaran tersebut yakni adanya 2.143 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/purnawirawan-jenderal-tni-polri-desak-prabowo-gibran-didiskualifikasi/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut