get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Peneliti BRIN, Siti Zuhro: Ketua KPU Sepatutnya Mundur atau Dipecat 

Rabu, 21 Februari 2024 | 08:35 WIB
header img
Peneliti Utama Politik BRIN Profesor Siti Zuhro menyarankan, agar Ketua KPU Hasyim Asy‘ari, mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Foto/Dok LIPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 terus mendapat sorotan, bukan hanya dari partai politik, tapi juga dari masyarakat sipil dan akademisi.

Respon tegas disampaikan, Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro. Dia menyarankan, agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU

Saran itu dilayangkan Siti sekaligus merespons gelaran Pemilu 2024 diwarnai kejanggalan serta indikasi kecurangan. Salah satunya, seperti masalah proses rekapituslasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan sistem Sirekap. 

"Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali," ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Siti mengatakan, stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah terjadi. Untuk itu, ia merasa lembaga penyelenggara Pemilu itu harus dibenahi. 

"KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan tiga kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun," tegasnya. 

Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. 

Hasyim juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu (Wanita Emas), dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 20 Februari 2024 - 19:57 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Sebut Proses Pemilu 2024 Janggal, Siti Zuhro: Ketua KPU Sepatutnya Mundur atau Dipecat". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut