JAKARTA, iNewsSerpong.id – Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hanya menimbulkan kritik dari berbagai pihak, tetapi juga menimbulkan duka bagi bangsa Indonesia. Puluhan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal saat menjalankan tugasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap 90 petugas TPS meninggal dunia. Puluhan petugas itu meninggal saat bertugas pada kegiatan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Sebanyak 90 petugas TPS itu terdiri dari 60 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 lainnya merupakan petugas ketertiban TPS.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sebanyak 20 di antaranya telah menerima santunan. Sementara, sebagian sisanya dipastikan KPU masih dalam proses.
"Yang telah menerima santunan sehubungan dengan meninggal atau wafatnya petugas sebanyak 20 petugas TPS, selebihnya masih proses," ujarnya dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Santunan yang diberikan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK:02/2022. Hasyim menyatakan petugas yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dia juga mengucapkan belasungkawa terhadap petugas-petugas yang meninggal dunia. Dia berterima kasih atas jasa-jasa petugas selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:04 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "KPU: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, 20 Sudah Terima Santunan".
Editor : A.R Bacho