get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

Simak Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:23 WIB
header img
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan (Foto: MNC Media)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, simak berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan. 

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut