Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:23 WIB
  • author rizki setyo Nugroho
Simak Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan (Foto: MNC Media)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, simak berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan. 

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut