JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polsek Karawaci membongkar kasus layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di daerah Karawaci, Tangerang. Pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat empat orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Empat orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29). Kemudian dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini. DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online mmichat.
Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang dari tenpat tersebut kemudian dibawa ke kantor Polsek Karawaci. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta