get app
inews
Aa Read Next : Warung Sembako dan Es Kelapa Digaris Polisi, Buntut Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang

Korban Dihabisi saat Makan, Begini Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:03 WIB
header img
Warung kelontong Madura milik korban yang menjadio lokasi pembunuhan . (Foto: Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Begini kronologi pembunuhan pemilik warung Madura AH (32) oleh keponakan sendiri berinisial FA (23) dibantu NA (28). Jasad korban ditemukan di Pamulang, Tangsel terbungkus sarung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat (10/5/2024). Satu hari setelahnya, mayat korban ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang.

Titus menjelaskan kronologi pembunuhan dimulai ketika pelaku FA merasa kesal dan berniat membunuh pamannya. Kemudian, pelaku lain NA memberi saran kepada FA untuk melaksanakan aksinya.

"Dia (NA) juga yang memberi saran, 'Udah habisin', begitu," ujar Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Golok Pedagang Es Kelapa

Dia menjelaskan bahwa FA membunuh pamannya menggunakan golok di warung milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangsel pada sore hari.

Golok tersebut milik pedagang es kelapa di samping warung korban, dan sudah disiapkan oleh FA sejak siang hari.

"Jadi, kronologi kejadiannya adalah ketika korban sedang makan sore, dia (korban) dihantam dari belakang oleh pelaku (FA) menggunakan parang," kata dia.

"Sesudah dihantam empat kali, korban meninggal. Kemudian dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, dan malam harinya dibungkus menggunakan karung dan sarung, lalu pada pukul 9 malam dibuang," ujar Titus.

Saat FA melancarkan aksinya, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan bekas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut membersihkan bekas darah, membantu membeli karung, dan membantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut