get app
inews
Aa Read Next : Korban Dihabisi saat Makan, Begini Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang

Juragan Warung Madura Tewas Dihabisi Keponakannya, Motifnya Sakit Hati dan Dendam

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:45 WIB
header img
FA (23) tersangka pelaku pembunuhan juragan warung Madura yakni  AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Tangsel, mengaku tega melakukan aksinya karena kesal atas apa yang dikatakan oleh korban. (Foto/Ilustrasi : Ist)

PAMULANG, iNewsSerpong.id - FA (23) tersangka pelaku pembunuhan juragan warung Madura yakni  AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Tangsel, mengaku tega melakukan aksinya karena kesal atas apa yang dikatakan oleh korban. Kemudian seperti apa kata-kata korban yang membuat pelaku marah?

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, FA sakit hati dengan perkataan AH yang kerap memarahinya.

"Jadi dia itu sering dimarahi," ujar Titus saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Titus menjelaskan, ada kata-kata yang menyebabkan FA kalap hingga tega membunuh AH dengan cara memukulnya menggunakan golok kelapa. Kata-kata tersebut yakni berkaitan dengan pekerjaan FA yang tak boleh sembarangan tidur saat berjaga warung Madura.

"'Lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ucap Titus.

Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu (11/5/2024).

AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut

Diketahui, dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan tersangka. Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut