JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pro kontra pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) terus bergulir. Paslanya, kebijakan ini dinilai menambah beban pekerja.
Potongan gaji sebesar 3 persen ini dibagi menjadi 2,5 persen yang ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Namun, banyak yang berpendapat bahwa tujuan pemotongan ini tidak efektif karena tidak semua pekerja memerlukan manfaat dari program Tapera.
Lantas, siapa saja yang duduk sebagai anggota komite Tapera? Melansir laman resmi BP Tapera, terdapat lima anggota komite Tapera: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan beberapa profesional.
Tugas Komite Tapera
Tugas komite Tapera adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategis pengelolaan Tapera, mengevaluasi pengelolaan Tapera, termasuk pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera. Selain itu, komite juga menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada presiden.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan bahwa Tapera adalah tabungan yang nantinya bisa dikembalikan atau diambil kembali oleh pekerja. Ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa iuran yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, melainkan dapat dimanfaatkan oleh pekerja sesuai dengan kebutuhan mereka di masa depan.
Gaji Anggota Komite BP Tapera
Berdasarkan Pepres Nomor 9 Tahun 2023, besaran honorium komite Tapera adalah sebagai berikut:
- Ketua Komite Tapera: Rp32.508.000
- Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp43.344.000
- Anggota Komite Tapera unsur menteri: Rp29.257.200
Selain itu, anggota komite Tapera unsur profesional juga diberikan insentif sebesar 40 persen dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera. Tak cuma itu, anggota Tapera juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan transportasi paling banyak 20 persen dari honorarium
- Tunjangan asuransi purnajabatan paling banyak 25 persen dari honorarium dalam 1 tahun.
Nah, bagaimana menurutmu soal potongan iuran Tapera? (*)
Editor : Syahrir Rasyid