Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Datang ke Dukcapil, 4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 2025, NIK KTP Digunakan sebagai Nomor SIM, Bagaimana dengan SIM Lama?  

Senin, 10 Juni 2024 | 05:15 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Mulai 2025, NIK KTP Digunakan sebagai Nomor SIM, Bagaimana dengan SIM Lama?  
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan. (Foto/Inforgrafis: iNews.id)

Lebih Efisien dan Efektif

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan akan mengikuti kebijakan format terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut