get app
inews
Aa Read Next : KTP Nenek yang Sudah Wafat Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Netizen Protes

Mulai 2025, NIK KTP Digunakan sebagai Nomor SIM, Bagaimana dengan SIM Lama?  

Senin, 10 Juni 2024 | 05:15 WIB
header img
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan. (Foto/Inforgrafis: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Penerapan single ID atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), dijadwalkan akan diberlakukan mulai 2025.

Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single ID ini nantinya bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri, seperti dilansir dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).

Data Terintegrasi

Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir.

Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.

Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Sebab, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.

Lebih Efisien dan Efektif

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan akan mengikuti kebijakan format terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut