JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga pelaku pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama yang terjadi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat sudah ditangkap polisi.”Tidak lebih dari 1x24 jam kami menangkap tiga pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (22/2/2022).
Ketiganya ditangkap pada Selasa pagi di dua kawasan, yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector.
Dari empat pelaku tiga ditangkap MS kelahiran Ambon kelahiran 1978, JT kelahiran Ambon 1979. SM lahir di Ambon (61). Sementara terdapat dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran. Keduanya yakni Harfi dan Irwan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.”Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid