Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli.
"Barang bukti, lima handphone, 216 buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI). Kemudian satu koper berwarna biru, dan 9 situs judi online. Sembilan situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888," tutur Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik ilegal itu.
"Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus judi online, seperti Polres Bogor Kota, Sukabumi Kota, Polres Bogor, dan Polresta Bandung," kata Dirreskrimsus.
Kombes Pol Deni menyatakan, Polda Jabar dan jajaran juga menindak para pegiat media sosial yang ikut mempromosikan atau mengendorse judi online tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid