get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Judi Online di Apartemen Mewah Digerebek, Pasangan Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari

Polisi Tangkap Anggota Sindikat Judi Online Kamboja di Ciamis, Sita 5 Deposito Senilai Rp356 Miliar

Jum'at, 28 Juni 2024 | 06:46 WIB
header img
Polda Jawa Barat menangkap anggota sindikat judi online Kamboja di Kabupaten Ciamis. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNewsSerpong.id – Anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja berinisial TCA ditangkap Polda Jawa Barat. Polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana sebesar Rp365 miliar.

Adapun TCA bertugas sebagai pengumpul uang judi online, ditangkap di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (26/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Berkat Patroli Siber

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.

"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini, 9 situs itu telah diblokir.

Bahkan, istri dan adik ipar tersangka TCA juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sedangkan TCA berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil judi online. Saat ditangkap, TCA hendak bersiap terbang ke Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

Modus operandi, ujar AKBP Akmal, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah jadi, rekening dan mobile banking tadi dikuasai oleh TCA. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

"Dia (Yanuardi) mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Akmal.

Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli.

"Barang bukti, lima handphone, 216 buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI). Kemudian satu koper berwarna biru, dan 9 situs judi online. Sembilan situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik ilegal itu.

"Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus judi online, seperti Polres Bogor Kota, Sukabumi Kota, Polres Bogor, dan Polresta Bandung," kata Dirreskrimsus.

Kombes Pol Deni menyatakan, Polda Jabar dan jajaran juga menindak para pegiat media sosial yang ikut mempromosikan atau mengendorse judi online tersebut. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut