JAKARTA, iNewsSerpong.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 menyangkut Kesehatan, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP itu salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Tak pelak lagi regulasi di bidang kesehatan itu pun marak menuai kritikan, termasuk dari wakil rakyat yang bermarkas di Senayan.
Pada Pasal 103 (1), disebutkan upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Fungsi dan Proses
Selanjutnya, Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP tersebut.
Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 ayat (5) dinyatakan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja", Klik untuk baca: PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: iNews.id Apps
Editor : Syahrir Rasyid