Selama masa titipan tersebut, MA diduga sering kali mengalami kekerasan dari PD. Pelaku bahkan menyulut korban dengan rokok dan memukuli punggungnya menggunakan gagang sapu.
“Warga yang melihat langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada 13 Agustus lalu,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan, PD mengaku memukuli MA karena merasa kesal terhadapnya. Kasus penganiayaan ini kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid