Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang melalui rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh pelaku. RSA akhirnya ditangkap di Bekasi pada Minggu (18/8/2024).
"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya dia menyewa apartemen dan hotel. Korban adalah siswi berusia 16 tahun yang bersekolah di salah satu SMA swasta di Bandung Barat," ujar Tri.
Akibat perbuatan keji sopir truk itu, korban mengalami trauma. Pihak kepolisian berencana memberikan bantuan pemulihan trauma dengan melibatkan Polwan dan tim psikolog.
Sementara itu, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjatuhkan dakwaan berdasarkan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 hingga 15 tahun," tutup Tri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid