Respons dari BEI dan OJK
Manajemen BEI mengonfirmasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawannya namun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam praktik yang tidak etis itu.
“Menanggapi isu yang beredar, kami menginformasikan bahwa terdapat pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahawa pihaknya tengah menyelidiki potensi keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi IPO di BEI.
“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal ini dan sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” ungkap Aman, Rabu (28/8/2024).
Aman menegaskan komitmen OJK untuk mencegah praktik penyuapan dan gratifikasi, dengan selalu menjunjung tinggi kode etik serta mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal anti-penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001.
Terkait adanya dugaan praktik gratifikasi dalam proses IPO di BEI, OJK telah menjalin kerja sama dengan BEI untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
“OJK mendukung tindakan tegas BEI dalam memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga ini,” tambah Aman. (*)
Editor : Syahrir Rasyid