“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuhnya. Hal ini tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih banyak merk, sebab yang dijual hanya itu-itu saja.
Pemilik dealer lainnya A mengungkapkan, "Memang dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tapi bahasanya dalam perjanjian adalah harus mendapatkan persetujuan APM. Dengan kata lain ya sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau dealer harus minta persetujuan ke APM sudah tau sama tau kalau APM susah kasi persetujuan, kalau pemilik dealer mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain."
Di tengah permasalahan ini, muncul desakan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha. Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut. ”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya.
D yang juga pemilik dealer mobil juga mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor. Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer. “Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta