KUNINGAN, iNewsSerpong.id - Polisi telah menangkap pemeran dan perekam video mesum di Kuningan, Jawa Barat. Tiga orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang ibu dan anak kandung berhubungan seks, di Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat. Adegan panas ini direkam seorang kerabat mereka.
Berikut ini sejumlah fakta yang telah dirangkum iNews dari kasus yang menghebohkan itu :
6 Fakta Video Seks Ibu dan Anak Kandung di Kuningan:
1. Video Mesum Berdurasi 11 Detik
Awal kasus bermula dari beredarnya video persetubuhan laki-laki dan perempuan dalam sebuah ranjang kamar berdurasi 11 detik. Keduanya berhubungan seks dengan posisi perempuan di atas.
Perekam video tampak berada dalam ruangan tersebut. Dia lalu terlihat berjalan mendekat untuk menyorot bagian vital saat terjadi persetubuhan.
2. Pemeran Video Ibu dan Anak Kandung
Setelah videonya viral, publik dicengangkan dengan narasi yang beredar jika pemeran dalam video syur tersebut ibu dan anak kandung. Keduanya ternyata berhubungan inses karena masih ada ikatan darah.
Identitas pemeran perempuan berinisial SS (36) dan anaknya MR (20). Usia ibu dan anak ini terpaut 16 tahun. Sementara perekam video yakni KS (26) yang merupakan keluarga SS dan MR.
3. Pengakuan Ibu Kandung
Saat diperiksa penyidik, tersangka SS mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut. "Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, pada Jumat (4/10/2024).
Selain itu, SS juga mengakui sudah pisah dengan suami namun tak menjelaskan detail status pernikahannya.
4. Pemeran dan Perekam Video Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemeran dan perekam video syur ibu dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka. Mereka yakni SS, MR dan KS.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
5. Motif karena Ekonomi
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” ucapnya lagi.
Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku. Sementara motif penyebaran video hingga viral diduga lantaran tersangka KS sakit hati dengan tersangka SS.
6. Ancaman Hukuman
Polres Kuningan saat ini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU Pornografi.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bukannya mendapat keuntungan dari pembuatan video mesum tersebut justru kini masuk penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid