SERPONG CITY, iNewsSerpong.id – Warga Serpong City, simak berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan.
Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.
SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta, Anda akan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan mengisi laporan SPT tahunannya:
Buka laman resmi djponline pada www.pajak.go.id
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
Pilih “Buat SPT”, lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Anda bisa mengisinya dengan penghasilan di luar penghasilan utama, seperti mendapatkan hadiah undian senilai Rp1 Juta, telah dipotong PPh final sebesar 25% (Rp250 Ribu), atau warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 Juta.
Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Anda bisa mengisinya dengan harta dan kewajiban yang Anda miliki, seperti kepemilikan emas senilai Rp3 Juta dan tanggungan kredit motor sebesar Rp10 Juta
Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik “Setuju” hingga muncul lambang centang.
Akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.(*)
Editor : A.R Bacho