TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan diberlakukan dalam waktu dekat. Model fisik dari BPKB ini akan memiliki ukuran yang serupa dengan paspor atau buku nikah.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan menjadi pilihan, sementara BPKB konvensional tetap dapat digunakan saat perpanjangan atau saat membeli kendaraan baru.
"Ya, saat ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi hasil uji coba. Setelah eksperimentasi selesai, kita rencanakan untuk menerapkannya di seluruh Indonesia. Masyarakat nanti bisa memilih antara BPKB elektronik atau BPKB konvensional saat mendaftar kendaraan," kata Aan Suhanan di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Terhubung dengan NFC
Kakorlantas berharap proses uji coba dan evaluasi dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga implementasi BPKB elektronik dapat dilakukan awal 2025.
BPKB elektronik akan terintegrasi dengan berbagai informasi, termasuk histori kendaraan dan data kendaraan, serta dapat terhubung dengan NFC di smartphone.
Mengenai biaya, penerbitan BPKB baru saat ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun, informasi mengenai biaya BPKB elektronik belum diumumkan secara detail.
Editor : Syahrir Rasyid