JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Insentif untuk kendaraan listrik akan diteruskan pada 2025, sinyal itu datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia memastikan bahwa subsidi untuk motor listrik tidak akan menggunakan kuota seperti pada tahun 2023 dan 2024.
Saat ini, insentif untuk mobil listrik akan berakhir pada akhir tahun ini, tetapi skema insentif yang ada saat ini terbukti berhasil meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, sehingga ada potensi untuk kelanjutan program tersebut pada tahun depan.
Dukung Mobilitas Kerja
"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga kepada wartawan setelah Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Minggu (3/11/2024).
"Selain itu, kami juga akan mengusulkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik guna mendukung mobilitas kerja," tambahnya.
Subsidi untuk motor listrik juga mendapatkan sinyal positif untuk berlanjut tahun depan, demi mempermudah masyarakat beralih dari kendaraan konvensional. Ia menjelaskan bahwa tidak akan ada kuota pembelian yang ditetapkan.
"Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan dibahas dengan Menteri Keuangan. Jumlahnya tidak terbatas, berbeda dengan kuota yang ditetapkan sebelumnya untuk motor," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk subsidi motor listrik.
Namun, dia berharap akan ada penyesuaian anggaran untuk Kementerian Perindustrian pada tahun depan untuk mendukung program subsidi tersebut.
"Sementara belum ada anggarannya, tapi saya optimis jika ada penyesuaian anggaran untuk insentif pembelian motor listrik pada tahun 2025, itu akan sangat baik," kata Agus kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan data dari laman SISAPIRa, alokasi anggaran yang tersisa untuk 2024 adalah 0 unit subsidi, sementara total subsidi yang diberikan hingga kini mencapai Rp7 juta untuk 60.749 unit motor listrik.
Program subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa subsidi ini hanya tersedia untuk tahun 2023 dan 2024. (*)
Editor : Syahrir Rasyid