Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lengkap Tahapannya, Ini Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP
Advertisement . Scroll to see content

Suswono Lolos Kasus Janda Kaya, Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Langgar Aturan Pilkada

Rabu, 13 November 2024 | 10:39 WIB
  • author Nur Khabibi
Suswono Lolos Kasus Janda Kaya, Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Langgar Aturan Pilkada
 Calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono. (Foto: Ist)

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Menurutnya, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.

“Gakkumdu tidak melanjutkan laporan ini ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum untuk diteruskan ke Polda,” kata Quin saat dihubungi.

Walaupun demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait kasus Suswono kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut