Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : GIIAS 2026: Jaecoo Kenalkan Teknologi Mobil Bisa Cari Parkir Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Ternyata Keliru, Harusnya Ini yang Dilakukan

Minggu, 24 November 2024 | 05:00 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Ternyata Keliru, Harusnya Ini yang Dilakukan
Biasanya pengendara di Indonesia kebanyakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras, ternyata itu keliru. (Foto: Ist)

Lebih jauh, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat berada dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

"Kondisi yang dianggap darurat adalah saat mobil berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan, kita juga harus menyalakan lampu hazard untuk menandakan bahwa kita berada dalam situasi darurat," tambahnya.

Sebagai alternatif, jika jarak pandang terbatas akibat hujan atau kabut, disarankan untuk menyalakan lampu utama dan fog lamp. Ini akan membantu meningkatkan jarak pandang dan membuat pengendara lain lebih mudah mengenali posisi kendaraan kita.

Saat ini, lampu hazard tidak hanya terdapat pada mobil atau kendaraan besar, tetapi juga pada sepeda motor. Seringkali, pengendara sepeda motor menghidupkan lampu hazard saat hujan, yang bisa membingungkan pengguna jalan lain. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut