Terkait tarif jasa kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen. Namun, konfirmasi dari Kementerian BUMN masih diperlukan untuk termasuk bandara CGK dan DPS.
Maskapai penerbangan telah sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sementara itu, AirNav akan menyediakan layanan tambahan selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisis dan perhitungan, dengan pengenaan diskon fuel surcharge dan tarif PJP2U serta PJP4U, diperkirakan akan terjadi penurunan rata-rata tarif tiket pesawat sekitar 10 persen. (*)
Editor : Syahrir Rasyid