Situs web bank tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 23 karyawan telah menandatangani perjanjian ini.
"Ikrar ini merupakan bagian dari dokumen resmi yang ditandatangani dan dicap dengan darah oleh semua 23 karyawan, termasuk Presiden Miura, dari Bank Nasional 37, pendahulu Bank Shikoku, untuk memastikan pengelolaan uang kertas yang tepat," demikian tertulis di laman situs web tersebut.
Menurut informasi di situs, pelanggar akan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang merugikan nasabah dan kemudian melaksanakan 'seppuku' jika ditemukan kejanggalan dalam transaksi keuangan.
Sejarah menunjukkan bahwa istilah 'hara-kiri', yang merupakan nama lain dari seppuku, merupakan ritual bunuh diri yang dilakukan oleh para samurai Jepang sebagai bentuk upaya untuk menjaga kehormatan mereka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid