get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Kupang Patroli Amankan Balap Liar 

Aksi Balap Liar di Tol Serpong – Balaraja, Dua Sedan Mewah Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:46 WIB
header img
Sedan BMW yang dipakai pelaku pada balapan liar di Tol Serpong – Balaraja. (Foto: Ist)

Mengenai tindakan yang diambil terhadap pelaku, AKP Rokhmatulloh menyampaikan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur tentang balapan liar di jalan.

"Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut