Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bau Busuk dari Sampah Menumpuk Ganggu Warga di Sejumlah Wilayah Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Balap Liar di Tol Serpong – Balaraja, Dua Sedan Mewah Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:46 WIB
  • author Aris
Aksi Balap Liar di Tol Serpong – Balaraja, Dua Sedan Mewah Diamankan Polisi
Sedan BMW yang dipakai pelaku pada balapan liar di Tol Serpong – Balaraja. (Foto: Ist)

Mengenai tindakan yang diambil terhadap pelaku, AKP Rokhmatulloh menyampaikan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) yang mengatur tentang balapan liar di jalan.

"Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000," tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tangerang Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengendara untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut