Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, menyatakan kesepakatannya untuk mencari solusi yang cepat dan tepat guna untuk mendukung kehidupan para nelayan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan setelah batas waktu yang diberikan berakhir.
"Pagi ini, kami bersama Pak Menteri dan Pak Wamen melaksanakan evaluasi untuk menemukan cara yang baik, aman, dan cepat dalam membantu kesulitan masyarakat nelayan. Itu adalah instruksi dari Bapak Presiden, TNI harus mampu membantu masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar laut yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Tangerang jangan dibongkar terlebih dahulu.
Menurutnya, hal ini penting untuk memudahkan proses penyelidikan. "Sebagai barang bukti, seharusnya tidak langsung dibongkar. Setelah proses hukum berjalan dan terbukti, baru bisa dilakukan pembongkaran," tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid