get app
inews
Aa Read Next : Lamborghini Telah Rilis dan Perkenalkan Logo Baru

Padahal Punya Lamborghini dan Porsche, Status Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:54 WIB
header img
Doni Salmanan (Foto: Ist)

"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," ujar Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut